top of page
Writer's picturevisualpublikasi202

[Get To Know OI] International Criminal Police Organization (ICPO) - INTERPOL




Headquarters : Lyon, France

Head : President – Major General Ahmed Naser Al-Raisi

Founded : 7 September 1923


What is INTERPOL?

International Criminal Police Organization (ICPO) - INTERPOL adalah organisasi antar-

pemerintah yang memiliki tujuan untuk membantu polisi di 195 negara anggota untuk bekerja

sama menciptakan dunia yang aman. INTERPOL dibentuk untuk membantu kepolisian di

masing-masing negara anggota, yaitu dengan bekerja sama dalam menyelesaikan kejahatan

melalui prosedur penangkapan dan ekstradisi, identifikasi, dan pencatatan kriminal terpusat. Di

setiap negara anggota INTERPOL, terdapat Biro Pusat Nasional atau National Central Bureau

(NCB) yang dijalankan oleh pejabat kepolisian nasional. Dalam organisasi ini, terdapat Majelis

Umum yang menjadi badan pengatur dan bertugas untuk mengadakan pertemuan bagi negara-

negara anggota setiap setahun sekali untuk melakukan pengambilan keputusan, salah satunya

berkaitan dengan jumlah iuran wajib yang dibayarkan oleh negara anggota setiap tahun.


Visi INTERPOL :

“Menghubungkan polisi untuk dunia yang lebih aman”.


Misi INTERPOL :

INTERPOL memiliki misi untuk mencegah dan memerangi kejahatan melalui peningkatan kerja

sama dan inovasi di bidang kepolisian dan keamanan.


Funding & Donor :

Pendanaan untuk kegiatan INTERPOL sebagian besar berasal dari pemerintahan di mana

sumber pendapatan utama terdiri dari iuran wajib negara anggota yang dibayarkan setahun

sekali dan juga dari pendanaan sukarela. Setiap negara anggota membayar iuran wajib dengan

nominal yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi perekonomian tiap negara dan kontribusi

dalam PBB. Selain melalui iuran wajib, terdapat pula beberapa negara yang menjadi pendonor

utama dana sukarela (berbentuk uang tunai) dalam beberapa tahun terakhir, yaitu Komisi

Eropa, Kementerian Luar Negeri Federal (Jerman), Departemen Luar Negeri AS, dan Urusan


Global Kanada. Di luar itu, terdapat pula Singapura dan Perancis sebagai dua negara pendonor

terbesar.


Crimes handled by INTERPOL :

- Korupsi

- Pemalsuan mata uang dan dokumen

- Kejahatan terhadap anak

- Kejahatan terhadap warisan budaya

- Cybercrime

- Perdagangan narkoba

- Kejahatan terhadap lingkungan hidup

- Kejahatan keuangan

- Perdagangan senjata api

- Perdagangan manusia dan penyelundupan migran

- Perdagangan barang palsu dan bajakan

- Kejahatan maritim

- Kejahatan terorganisir

- Terorisme

- Vehicle crime

- Kejahatan perang

5 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


bottom of page