top of page
Writer's pictureadmin

[REPORT] : Diskusi Mingguan Bedah Teori 7 Februari 2020

Organisasi Internasional (OI) adalah organisasi formal yang beranggotakan lebih dari

tiga atau lebih negara dan memiliki tujuan yang spesifik. Definisi ini adalah definisi yang ada

di dalam buku “International Organization” dari Clive Archer. Pada diskusi mingguan kali ini

(7/02/2020) KSM KOIN dipandu oleh buku tersebut dan yang menjadi pemateri ialah Bapak

Ariesani Hermawanto, Ph. D., M.Si. Diskusi mingguan kali ini menitikberatkan pada teori

organisasi internasional yang dibedah sesuai dengan klasifikasinya, perbedaannya dengan

institusi internasional, dan bagaimana meta-theory dalam hubungan internasional

memandang keberadaan organisasi internasional tersebut.



Gambar : Diskusi Mingguan Bedah Teori


Buku ini memperkenalkan 3 (tiga) klasifikasi dari organisasi internasional. Klasifikasi

yang pertama adalah organisasi antar pemerintah atau intergovernmental organization (IGO)

yaitu organisasi yang beranggotakan negara-negara merdeka di dunia. Contoh dari organisasi

IGO adalah United Nations, European Union, World Bank dan IMF. Di bagian kedua ada

organisasi internasional yang beranggotakan individu atau kelompok individu lintas batas

negara. Organisasi ini digolongkan sebagai international non-governmental organization

(NGO). Contoh dari organisasi NGO adalah WWF, Amnesty Internasional, dan ICRC. Di

bagian ketiga, buku ini memberikan klasifikasi baru yaitu Hybrid Organization yang berarti

organisasi internasional beranggotakan pemerintah dan anggota di luar pemerintah.

International Labour Organization (ILO) adalah organisasi yang merepresentasikan

klasifikasi ini dengan sistem tripartite yang organisasi ini miliki menjadikan keanggotaannya

terdiri dari negara, serikat buruh dan perusahaan multinasional, dan pekerja.



Gambar : Foto bersama Pak Ariesani Hermawanto M.Si, Ph.D


Pada pembahasan kedua diskusi mingguan kali ini, pemateri masuk ke dalam bahasan

untuk membedah istilah antara organisasi internasional dan institusi internasional. Dalam

dunia akademis, kedua istilah sangat dibedakan dimana institusi internasional memiliki

makna yang lebih luas. Institusi berkaitan dengan rules atau aturan yang mengatur sistem

dunia sekaligus organisasi yang menjalankan aturan tersebut. Institusi memiliki kesamaan arti

dengan regime. United Nations (UN) adalah contoh institusi internasional yang ada saat ini.

Menurut data dari Yearbook of International Organization di tahun 2014-2015 ada 260 lebih

organisasi antar pemerintah konvensional yang bukan merupakan institusi internasional.

Selanjutnya pada pembahasan ketiga dibahas tentang pendekatan teoritis dalam

menghadapi organisasi internasional. Di pembahasan kali ini, dijelaskan terlebih dahulu

tentang bagian dan fungsi teori. Dimulai dari ontologi yang memiliki arti objek atau being


Sebagai fokus dari teoritisasi suatu masalah, epistemologi yang berarti teori dari teori itu

sendiri, metodologi yang berkaitan dengan implementasi dari teori, dan terakhir axsiologi

sebagai manfaat atau kegunaan dari sebuah teori. Teori memiliki fungsi untuk

mendeskribsikan, menjelaskan dan memprediksi suatu kasus atau objek. Ada empat teori

besar dalam hubungan internasional yang digolongkan sebagai meta theory dan masing-

masing meta theory memiliki pendekatan tersendiri dalam memandang hubungan

internasional. Yang pertama realis, functionalis, Konstruktivis, dan Liberalis.

Realis memandang oganisasi internasional dengan pesimistik. Mereka berpendapat

organisasi internasional tidak akan bisa berbuat banyak di dalam politik dunia yang anarkis.

Mereka mungkin saja berdiri dan memiliki tujuan yang spesifik, tetapi peran mereka akan

selalu didominasi oleh negara (realisme politik). Teori kedua adalah functionalis. Teori

functionalis memberi penjelasan rasional tentang mengapa suatu negara harus bekerja sama

dalam sebuah organisasi internasional. Mereka berpendapat organisasi internasional

membantu negara mengatasi masalah bersama dengan mengurangi biaya transaksi,

memberikan informasi, dan bertindak sebagai arena pemecahan masalah bersama seperti

masalah keamanan bersama (collective security).


Teori konstruktivis melihat organisasi internasional sebagai tempat mendapatkan

identitas. Teori ini menggarisbawahi kepentingan dan identitas sebagai hasil dari interaksi

sosial. Oleh sebab itu, negara bisa membentuk organisasi internasional sebagai upaya

membentuk dan mengonstruksikan identitas dan kepentingan nasional mereka masing-

masing. Teori keempat adalah Liberalisme. Teori Liberalisme memandang organisasi

internasional sebagai arena kerjasama antar negara-negara di dunia. Selain itu, teori ini tidak

hanya menaruh perhatian pada peran negara di sistem internasional, mereka memandang

peran yang dijalankan oleh individu dan kelompok individu sebagai penting dan oleh sebab

itu kebutuhan mereka untuk membentuk organisasi internasional tidak dapat dihindari.

Sesi bedah teori organisasi internasional dilanjutkan dengan dua penanya dari peserta,

masing-masing dari Akmal Al-Hamdhi yang menanyakan efektivitas dari peran organisasi

internasional dan Yusril Eza Mahendra bertanya tentang relevansi teori organisasi

internasional milik Cliv Archer dengan kondisi politik dunia saat ini. Bedah teori ditutup

dengan foto bersama seluruh anggota KSM KOIN dengan pemateri.


Reporter : Muwalliha Syahdani / Divisi Riset dan Data

190 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page