Organisasi Internasional (OI) adalah organisasi formal yang beranggotakan lebih dari
tiga atau lebih negara dan memiliki tujuan yang spesifik. Definisi ini adalah definisi yang ada
di dalam buku “International Organization” dari Clive Archer. Pada diskusi mingguan kali ini
(7/02/2020) KSM KOIN dipandu oleh buku tersebut dan yang menjadi pemateri ialah Bapak
Ariesani Hermawanto, Ph. D., M.Si. Diskusi mingguan kali ini menitikberatkan pada teori
organisasi internasional yang dibedah sesuai dengan klasifikasinya, perbedaannya dengan
institusi internasional, dan bagaimana meta-theory dalam hubungan internasional
memandang keberadaan organisasi internasional tersebut.
Gambar : Diskusi Mingguan Bedah Teori
Buku ini memperkenalkan 3 (tiga) klasifikasi dari organisasi internasional. Klasifikasi
yang pertama adalah organisasi antar pemerintah atau intergovernmental organization (IGO)
yaitu organisasi yang beranggotakan negara-negara merdeka di dunia. Contoh dari organisasi
IGO adalah United Nations, European Union, World Bank dan IMF. Di bagian kedua ada
organisasi internasional yang beranggotakan individu atau kelompok individu lintas batas
negara. Organisasi ini digolongkan sebagai international non-governmental organization
(NGO). Contoh dari organisasi NGO adalah WWF, Amnesty Internasional, dan ICRC. Di
bagian ketiga, buku ini memberikan klasifikasi baru yaitu Hybrid Organization yang berarti
organisasi internasional beranggotakan pemerintah dan anggota di luar pemerintah.
International Labour Organization (ILO) adalah organisasi yang merepresentasikan
klasifikasi ini dengan sistem tripartite yang organisasi ini miliki menjadikan keanggotaannya
terdiri dari negara, serikat buruh dan perusahaan multinasional, dan pekerja.
Gambar : Foto bersama Pak Ariesani Hermawanto M.Si, Ph.D
Pada pembahasan kedua diskusi mingguan kali ini, pemateri masuk ke dalam bahasan
untuk membedah istilah antara organisasi internasional dan institusi internasional. Dalam
dunia akademis, kedua istilah sangat dibedakan dimana institusi internasional memiliki
makna yang lebih luas. Institusi berkaitan dengan rules atau aturan yang mengatur sistem
dunia sekaligus organisasi yang menjalankan aturan tersebut. Institusi memiliki kesamaan arti
dengan regime. United Nations (UN) adalah contoh institusi internasional yang ada saat ini.
Menurut data dari Yearbook of International Organization di tahun 2014-2015 ada 260 lebih
organisasi antar pemerintah konvensional yang bukan merupakan institusi internasional.
Selanjutnya pada pembahasan ketiga dibahas tentang pendekatan teoritis dalam
menghadapi organisasi internasional. Di pembahasan kali ini, dijelaskan terlebih dahulu
tentang bagian dan fungsi teori. Dimulai dari ontologi yang memiliki arti objek atau being
Sebagai fokus dari teoritisasi suatu masalah, epistemologi yang berarti teori dari teori itu
sendiri, metodologi yang berkaitan dengan implementasi dari teori, dan terakhir axsiologi
sebagai manfaat atau kegunaan dari sebuah teori. Teori memiliki fungsi untuk
mendeskribsikan, menjelaskan dan memprediksi suatu kasus atau objek. Ada empat teori
besar dalam hubungan internasional yang digolongkan sebagai meta theory dan masing-
masing meta theory memiliki pendekatan tersendiri dalam memandang hubungan
internasional. Yang pertama realis, functionalis, Konstruktivis, dan Liberalis.
Realis memandang oganisasi internasional dengan pesimistik. Mereka berpendapat
organisasi internasional tidak akan bisa berbuat banyak di dalam politik dunia yang anarkis.
Mereka mungkin saja berdiri dan memiliki tujuan yang spesifik, tetapi peran mereka akan
selalu didominasi oleh negara (realisme politik). Teori kedua adalah functionalis. Teori
functionalis memberi penjelasan rasional tentang mengapa suatu negara harus bekerja sama
dalam sebuah organisasi internasional. Mereka berpendapat organisasi internasional
membantu negara mengatasi masalah bersama dengan mengurangi biaya transaksi,
memberikan informasi, dan bertindak sebagai arena pemecahan masalah bersama seperti
masalah keamanan bersama (collective security).
Teori konstruktivis melihat organisasi internasional sebagai tempat mendapatkan
identitas. Teori ini menggarisbawahi kepentingan dan identitas sebagai hasil dari interaksi
sosial. Oleh sebab itu, negara bisa membentuk organisasi internasional sebagai upaya
membentuk dan mengonstruksikan identitas dan kepentingan nasional mereka masing-
masing. Teori keempat adalah Liberalisme. Teori Liberalisme memandang organisasi
internasional sebagai arena kerjasama antar negara-negara di dunia. Selain itu, teori ini tidak
hanya menaruh perhatian pada peran negara di sistem internasional, mereka memandang
peran yang dijalankan oleh individu dan kelompok individu sebagai penting dan oleh sebab
itu kebutuhan mereka untuk membentuk organisasi internasional tidak dapat dihindari.
Sesi bedah teori organisasi internasional dilanjutkan dengan dua penanya dari peserta,
masing-masing dari Akmal Al-Hamdhi yang menanyakan efektivitas dari peran organisasi
internasional dan Yusril Eza Mahendra bertanya tentang relevansi teori organisasi
internasional milik Cliv Archer dengan kondisi politik dunia saat ini. Bedah teori ditutup
dengan foto bersama seluruh anggota KSM KOIN dengan pemateri.
Reporter : Muwalliha Syahdani / Divisi Riset dan Data
Comments