Edited by : Jesica Nikita Rachel br Ginting, Data and Research Division 2018/2019
Pemerintah bakal menggugat Uni Eropa jika tetap memberlakukan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II.
Kata Kunci :
1. Jika rancangan RED menjadi kebijakan pada 13 Mei mendatang, maka pemanfaatan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar biofuel akan dibatasi hingga dapat dihapuskan secara bertahap pada tahun 2030
2. Negara Crude Palm Oil (CPO) akan dirugikan bagi kegiatan perdagangan internasional ke Uni Eropa, tujuan ekspor terbesar kedua didunia, karena dianggap mendiskriminasi kelapa sawit sebagai produk high risk
3. Pemerintah akan menggugat Uni Eropa kepada WTO jika tetap memberlakukan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II
Dalam rancangan UU tersebut, penggunaan bahan baku biofuel yang lebih berbahaya akan dihentikan secara bertahap pada 2019 hingga 2023 lalu dikurangi menjadi nol pada 2030.
Komisi berkesimpulan bahwa 45 persen dari ekspansi produksi minyak sawit sejak 2008 telah menyebabkan kerusakan hutan, lahan basah atau lahan gambut, dan pelepasan gas rumah kaca. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan kontribusi kedelai sebesar 8 persen dan bunga matahari sekitar 1 persen. Komisi Uni Eropa menetapkan setidaknya 10 persen sebagai batas minimal bahan baku yang membahayakan lingkungan. ( Cr: https://beritagar.id/artikel/berita/komisi-uni-eropa-larang-minyak-sawit-untuk-biofuel)
Pemerintah Indonesia akan menggugat aturan pelaksanaan (delegated act) dari kebijakan Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II) ke Badan Penyelesaian Sengketa (DSBB), apabila aturan tersebut diadopsi oleh Parlemen Eropa setelah disahkan pada 13 Maret 2019.
Selain menggugat melalui WTO, pemerintah juga mendorong pelaku usaha, dalam hal ini asosiasi industri sawit yang dirugikan seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) untuk menggugat kebijakan RED II serta aturan turunannya melalui Mahkamah Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU). (Cr : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190326083303-4-62881/kompak-pemerintah-pengusaha-sawit-akan-gugat-uni-eropa)
Baca selengkapnya :
Comments