Edited by: Uswatun Khasanah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020 sehingga terhitung menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020.
Gambar 1.1 : Kepala BNPB Letnan Jendral Doni Monardo
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jendral Doni Monardo memutuskan 4 poin sebagai berikut:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Gambar 1.2 : Seorang penumpang pesawat yang disemprot disinfektan
Dalam keputusan ini, BNPB menyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini dikarenakan penyebaran virus yang semakin meluas. Selain itu, penyebaran virus Corona dapat berdampak pada kerugian harta benda, psikologis masyarakat serta mengancam kehidupan masyarakat.
Sources:
Also read:
Comments