top of page

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020

  • Writer: admin
    admin
  • Mar 19, 2020
  • 1 min read

Edited by: Uswatun Khasanah


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020 sehingga terhitung menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020.


Gambar 1.1 : Kepala BNPB Letnan Jendral Doni Monardo

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jendral Doni Monardo memutuskan 4 poin sebagai berikut:


Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.


Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.


Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.


Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Gambar 1.2 : Seorang penumpang pesawat yang disemprot disinfektan

Dalam keputusan ini, BNPB menyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini dikarenakan penyebaran virus yang semakin meluas. Selain itu, penyebaran virus Corona dapat berdampak pada kerugian harta benda, psikologis masyarakat serta mengancam kehidupan masyarakat.


Sources:




Also read:



Comments


  • Instagram Social Icon
  • Facebook Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • Spotify
  • YouTube Social  Icon

koin_upnyk

koin_upnyk

Podcast KOIN

Join our mailing list

Never miss an update

koin upnvyk

Kampus II UPN Veteran Yogyakarta

Jl. Babarsari 2, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

©2018 KOIN UPN Veteran Yogyakarta

bottom of page