top of page
Writer's picturevisualpublikasi202

Peran International Labour Organization (ILO) dalam Mendorong Kesetaraan Gender di Dunia Kerja by Ryan


International Labour Organization (ILO) adalah badan khusus di bawah naungan

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak buruh,

mendorong kesempatan kerja yang layak, dan meningkatkan standar hidup melalui penguatan

kerja sama internasional. Sejak didirikan pada tahun 1919, ILO telah menjadi pelaku penting

dalam menangani berbagai isu terkait ketenagakerjaan, termasuk kesetaraan gender. Isu ini

tidak hanya berkaitan dengan keadilan bagi perempuan, tetapi juga penting untuk mencapai

pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan menciptakan lingkungan kerja

yang adil, di mana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang setara, ILO berupaya

mewujudkan perubahan yang signifikan di pasar tenaga kerja global (ILO, 2016).


Kesetaraan gender di dunia kerja meliputi berbagai dimensi, termasuk kesempatan yang

setara dalam mendapatkan pekerjaan, upah, promosi, dan perlindungan dari diskriminasi.

Meskipun upaya kesetaraan gender telah berlangsung selama puluhan tahun, tantangan besar

masih tetap ada, terutama di negara-negara berkembang. Diskriminasi berbasis gender,

kesenjangan upah, serta kurangnya representasi perempuan di posisi kepemimpinan menjadi

beberapa isu yang terus menghantui perempuan di tempat kerja. Namun demikian, upaya yang

dilakukan oleh ILO telah memberikan dampak yang signifikan. Melalui berbagai konvensi,

standar, dan program yang diterapkan di seluruh dunia, ILO telah mendorong transformasi yang

progresif dalam menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif bagi perempuan.


Salah satu pencapaian signifikan ILO adalah adopsi berbagai konvensi yang menekankan

kesetaraan gender. Konvensi No. 100 tentang Kesetaraan Upah, yang diadopsi pada tahun

1951, merupakan langkah awal yang penting dalam upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan

upah antara laki-laki dan perempuan yang melakukan pekerjaan dengan nilai yang setara (ILO,

2022). Konvensi ini telah diratifikasi oleh banyak negara, dan menjadi dasar bagi perbaikan

kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional. Selain itu, Konvensi No. 111 tentang Diskriminasi

dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang diadopsi pada tahun 1958, juga melarang segala bentuk

diskriminasi berbasis jenis kelamin di tempat kerja. Kedua konvensi ini merupakan bagian dari

upaya global ILO untuk mengakhiri diskriminasi dan ketidakadilan terhadap pekerja perempuan.

Di luar pencapaian dalam bentuk konvensi, ILO juga memainkan peran penting dalam

meningkatkan kapasitas pekerja perempuan melalui program-program pelatihan dan

pendidikan. ILO telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu perempuan

meningkatkan keterampilan mereka, terutama di negara-negara berkembang. Dengan akses yang lebih besar ke pelatihan vokasional dan pendidikan, perempuan dapat menjadi lebih

kompetitif di pasar kerja yang didominasi teknologi. Ini merupakan bagian dari strategi jangka

panjang ILO untuk mengurangi kesenjangan gender di dunia kerja. Keberhasilan program-

program ini terlihat di berbagai negara di Asia dan Afrika, di mana partisipasi perempuan dalam

angkatan kerja meningkat secara signifikan. Banyak perempuan yang sebelumnya tidak

memiliki kesempatan sekarang dapat memperoleh pekerjaan di sektor-sektor yang sebelumnya

didominasi oleh laki-laki (Rubery, 2018).


Salah satu inisiatif terbesar dan paling signifikan dari ILO adalah peluncuran Women at

Work Initiative pada tahun 2016. Inisiatif ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi

hambatan-hambatan yang dihadapi perempuan dalam mencapai kesetaraan penuh di tempat

kerja. Melalui inisiatif ini, ILO telah melakukan berbagai kampanye global yang menyoroti isu-

isu seperti diskriminasi upah, kurangnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, dan

kekerasan berbasis gender di tempat kerja. Kampanye ini telah berhasil menarik perhatian

global dan mendorong banyak negara untuk mengambil tindakan konkret dalam memperbaiki

kondisi pekerja perempuan. Di sektor swasta, beberapa perusahaan besar juga mulai

mengadopsi kebijakan internal yang lebih inklusif, seperti memberikan cuti melahirkan yang

lebih baik dan upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di posisi manajerial dan

eksekutif. Dengan demikian, inisiatif ini tidak hanya berhasil meningkatkan kesadaran akan

pentingnya kesetaraan gender, tetapi juga membawa perubahan nyata dalam kebijakan

ketenagakerjaan di banyak negara (ILO, 2016).


Meskipun demikian, ILO juga menghadapi tantangan dalam pelaksanaan kebijakan di

lapangan. Kesenjangan dalam implementasi masih menjadi masalah utama, terutama di

negara-negara dengan struktur sosial yang patriarkal. Di beberapa negara, kebijakan kesetaraan

gender di tempat kerja hanya bersifat formalitas, tanpa adanya penegakan hukum yang kuat.

Hal ini menyebabkan perempuan tetap mengalami diskriminasi, baik dalam bentuk upah yang

lebih rendah maupun akses terbatas ke posisi strategis. Misalnya, di sektor informal dan di

industri-industri yang kurang terawasi, diskriminasi upah masih menjadi masalah yang

signifikan, meskipun Konvensi No. 100 menekankan kesetaraan upah untuk pekerjaan dengan

nilai yang sama (ILO, 2022). Diskriminasi terselubung ini menjadi tantangan besar yang masih

harus dihadapi oleh ILO dalam upayanya untuk menciptakan dunia kerja yang sepenuhnya

setara.


Tantangan lain yang dihadapi ILO adalah ketidaksetaraan struktural yang mendalam,

yang tidak hanya berkaitan dengan upah tetapi juga akses perempuan ke posisi kepemimpinan.

Meskipun perempuan semakin banyak terlibat dalam dunia kerja, representasi mereka di posisi

kepemimpinan masih rendah. Faktor-faktor seperti stereotip gender dan hambatan budaya

yang membatasi peran perempuan dalam masyarakat masih menjadi penghalang utama. Oleh karena itu, meskipun banyak keberhasilan telah dicapai, ILO perlu terus mengupayakan

strategi-strategi yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk mendorong partisipasi penuh

perempuan di semua level pekerjaan.


Dalam konteks keseluruhan, meskipun ada tantangan-tantangan yang masih harus

diatasi, keberhasilan ILO dalam mendorong kesetaraan gender di dunia kerja tidak dapat

disangkal. Melalui berbagai konvensi, program, dan inisiatif global, ILO telah memberikan

kontribusi besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi

perempuan di seluruh dunia. Pencapaian ini tidak hanya terlihat dalam perbaikan kebijakan di

tingkat nasional, tetapi juga dalam peningkatan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja

serta upaya perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang lebih ramah gender. Namun,

masih diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa kesetaraan gender dapat

tercapai sepenuhnya, dan bahwa setiap perempuan di dunia memiliki kesempatan yang sama

untuk berkembang dan berkontribusi dalam dunia kerja.


Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwasannya International Labour Organization

(ILO) telah berhasil mencapai kemajuan signifikan dalam mendorong kesetaraan gender di

dunia kerja. Keberhasilan ini dapat dilihat dalam adopsi konvensi-konvensi penting seperti

Konvensi No. 100 dan Konvensi No. 111, serta peluncuran inisiatif global seperti Women at

Work Initiative. Melalui program-program pendidikan dan pelatihan, ILO juga telah membantu

perempuan di berbagai negara meningkatkan keterampilan mereka dan mendapatkan akses ke

pekerjaan yang lebih baik. Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan dan diskriminasi

terselubung di tempat kerja tetap menjadi isu yang perlu diatasi. Oleh karena itu, meskipun

banyak keberhasilan telah dicapai, upaya ILO untuk menciptakan dunia kerja yang sepenuhnya

setara masih perlu terus ditingkatkan agar kesetaraan gender benar-benar terwujud di semua

sektor.


DAFTAR PUSTAKA

International Labour Office. (2016). World employment social outlook 2016. Geneva:

International Labour Office.


International Labour Organization (ILO). (2022). Bagaimana ILO bekerja. Dilansir melalui


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2022). International Labour Organization

(ILO). Dilansir melalui laman

https://kemlu.go.id/portal/id/read/4250/halaman_list_lainnya/international-labour-

organization-ilo


Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999

tentang Pengesahan ILO Convention No. 111. Dilansir melalui laman


Rubery, J. (2018). The Progress of Gender Equality in Employment. ILO.


Wagner, I. (2022). Equal pay for work of equal value? Iceland and the equal pay

standard. Social Politics: International Studies in Gender, State & Society, 29(2),

4 views0 comments

Comments


bottom of page