top of page
Writer's picturevisualpublikasi202

Sikap UNHCR Dalam Penanganan Pengungsi Rohingya

Updated: Mar 27, 2024



Pengungsi Rohingya baru baru ini menjadi sebuah perbincangan publik yang menuai kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Kejadian ini memicu sebuah polemik di jagat maya serta masyarakat yang mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi pada pengungsi Rohingya. Dalam banyaknya pertanyaan mengenai peristiwa pengungsi Rohingya, terbesit sebuah pertanyaan mengenai hak asasi para pengungsi. Ditinjau dari definisi pengungsi, pengungsi adalah seseorang yang terpaksa meninggalkan negaranya karena penganiayaan, perang atau kekerasan. Seorang pengungsi mempunyai ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, pendapat politik atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu berdasarkan pelaporan dari UNHCR. Hal ini menandakan tidak adanya tempat tinggal tetap dari para pengungsi, termasuk yang legal maupun ilegal. Menurut penulis, dalam menanggapi persoalan pengungsi Rohingya, sikap dan keputusan UNHCR memiliki peran yang sangat krusial dalam menjamin pemenuhan hak asasi manusia dari para pengungsi, sebagai contoh penyediaan tempat berlindung dan makanan yang layak adalah tugas dari UNHCR yang berkoordinasi dengan negara penampung dalam kasus kali ini adalah Indonesia. Pengawasan UNHCR saya nilai masih kurang efektif mengingat koordinasi dengan pemerintah daerah yang tidak terjangkau dan banyaknya kasus pengungsi lain yang memerlukan peran UNHCR.


Ketidakseimbangan antara badan pengawasan dan bidang yang diawasi membuat koordinasi dan pengawasan dari pengungsi tidak maksimal, pemenuhan hak juga penulis menilai masih belum terjamin mengingat pengungsi Rohingya yang masih bertempat pada Camp yang masih rawan tersapu angin dan terbakar panasnya terik matahari. Dalam wawancara wartawan TVOne dengan pihak UNHCR menunjukan bahwa fungsi pengawasan serta pemenuhan hak asasi manusia pengungsi belum sepenuhnya maksimal. Hak asasi yang dimaksud adalah hak atas perlindungan dari kembali ke negara asal secara paksa (refoulement non), hak untuk mencari suaka, hak untuk mendapatkan kesetaraan dan nondiskriminasi, hak untuk hidup dan keamanan, serta hak untuk pulang dimana hak mencari suaka dan mendapat perlindungan belum dilaksanakan berdasarkan pendapat Ayub Torry Satrio Kusumo.


Konvensi 1951 juga menjadi instrumen yang mengatur dan memberikan referensi tentang bagaimana bersikap mengatasi pengungsi dari berbagai negara dengan penentuan hak yang pasti dan kedudukan di negara penampung. Peningkatan pengawasan dan wewenang terhadap negara perlu ditingkatkan guna memberikan hak yang maksimal pada pengungsi, jadi sikap yang diambil UNHCR telah dilaksanakan dengan baik serta tanggap, namun kurang efektif dan tidak menjaring secara menyeluruh.


UNHCR sebagai organisasi internasional yang menangani pengungsi di seluruh dunia mendapat sorotan seluruh masyarakat Indonesia ketika terdapat peristiwa datangnya pengungsi rohingya di Aceh dalam rangka mencari suaka dan tempat perlindungan, namun tindakan yang diambil dinilai masih kurang efektif dengan kurangnya fasilitas yang disediakan masyarakat dalam hasil kerjasama dan kepengawasan UNHCR kepada negara penampung yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Namun UNHCR dengan sepenuh hati berharap bahwa Indonesia dapat menerima pengungsi dari rohingya.

2 views0 comments

ความคิดเห็น


bottom of page