top of page
Writer's pictureadmin

INDONESIA MEMUTUSKAN KERJASAMA DENGAN WWF

Oleh : Septini Manik S.


World Wildlife Fund for Nature atau biasa disingkat dengan WWF merupakan suatu lembaga konservasi yang didirikan pada tahun 1961 di Gland,Swiss. WWF berkerja terkait isu kehidupan alam liar dan isu-isu lingkungan lainnya yang strategis. Sebagai organisasi global, WWF memiliki jaringan kerja yang terdiri dari lebih dari 80 kantor dilebih dari 100 negara diseluruh dunia. Salahsatunya adalah Indonesia.

WWF Indonesia mulai bekerja pada tahun 1962 dengan penelitian pertama yaitu badak jawa di Ujung Kulon. Saat ini, WWF Indonesia sudah ada di 17 provinsi. WWF Indonesia memiliki misi utama yaitu melestarikan,merestorasi,dan mengelola ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkeadilan demi keberlanjutan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. WWF telah melakukan aksinya seperti mencegah kejahatan satwa liar di Aceh, dan menyelamatkan populasi penyu di Lombok.


Gambar 1.1 : Sejumlah orang berkostum panda ikon WWF di perayaan 50 tahun WWF, Jakarta

Namun pada tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan kerjasama dengan WWF Indonesia. Pemutusan kerjasama ini tertulis pada surat keputusan menteri Lingkungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan kerjasama yaitu pertama, pelaksanaan kerjasama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerjasama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia. Kedua, kegiatan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengolahan sampah di lapangan tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah. Ketiga, adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tak sesuai fakta di lapangan pada tingkat sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia. Keempat, ada pelanggaran terhadap subtansi perjanjian kerja sama, antara lain melalui kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh Yayasan WWF Indonesia.


Menanggapi putusnya kerjasama KLHK (Kegiatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan WWF maka dapat dikatakan bahwa WWF telah melakukan pelanggaran terhadap KLHK dimana salah satunya melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, pelanggaran substansi dan melakukan penggalangan dana dari luar negeri. Terikat atas dasar dalam bentuk kerjasama telah dilakukan secara tertulis , bahwa apapun yang berada dalam substansi tersebut dilakukan dengan secara bersama dan kesepakatan bersama. Namun yang terjadi WWF justru banyak menyimpang dari isi substansi tersebut seperti dengan sewenang-wenang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada KLHK. Bahkan KLHK mengklaim bahwa hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan praktik ini tidak bisa dilanjutkan karena akan menanggung suatu resiko. Tindakan yang dilakukan oleh KLHK memberikan stigma kepada WWF bahwa dengan cara putusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh KLHK merugikan reputasi mereka sendiri.


Gambar 1.2 : Logo Panda WWF di Kantor WWF Indonesia

Namun yang terjadi, WWF tidak menyampaikan laporan resmi atas implementasi kerjasama tersebut. Seharusnya, WWF memberikan bentuk laporan sehingga ada konfirmasi dan keberlangsungan dari KLHK, implementasi yang sudah direncanakan dapat dilakukan secara bersama, ataupun menjadi data yang akurat dalam substansi kesepakatan tersebut. Kerjasama seharusnya dilakukan secara kooperatif tanpa merugikan salah satu pihak. Selanjutnya, sebaiknya memang WWF tidak melanggar dari substansi bentuk kerjasama tersebut karena justru ini adalah bentuk pelanggaran etika. Ini didasarkan pada kerjasama yang wajib dilakukan dengan transparansi dan adanya bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait. Tetapi yang dilakukan oleh KLHK ini merupakan salah satu yang memang seharusnya dilakukan putusan secara bersama jika memang ini sudah menjadi keputusan yang sebenernya, karena apabila dengan melakukan putusan kerjasama secara sepihak justru akan menuai kontroversi baru. Ini semua sudah ada dalam isi substansi kerjasama tersebut. Sebaliknya, seharusnya jika keputusan sebelumnya telah disepakati seharusnya benar-benar dilakukan secara kooperatif dan jika ingin memutuskan kerjasama dengan pihak WWF seharusnya memberi pemberitahuan dahulu atau melakukan diskusi antara kedua belah pihak.

215 views0 comments

Yorumlar


bottom of page