Israel menarik diri dari persaingan dengan Jerman dan Belgia dalam memperebutkan dua kursi keanggotaan Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020. Mundurnya Israel dari bursa pencalonan sebagai Dewan Keamanan PBB ini mengurangi saingan bagi Jerman dan Belgia (CNN Indonesia). Namun mereka masih harus bersaing untuk mendapatkan suara dukungan sebanyak dua per tiga suara Majelis Umum PBB. Meskipun mendapat dukungan dari Amerika Serikat, Israel merasa kemungkinan mayoritas Majelis Umum PBB memilih mereka sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki masa jabatan 2 tahun sangat kecil. Hal ini akhirnya membuat Israel memutuskan untukm undur dari pencalonan ini.
Sistem keanggotaan dari Dewan Kemanan PBB sediri telah dijelaskan pada Pasal 23 Piagam PBB bahwa anggota dari dewan keamanaan PBB berisikan 15 negara anggota PBB. Lima diantaranya adalah anggota tetap yang mana negara anggotanya terdiri dari negara prakarsa pembentukan PBB. Negara-negara tersebut adalah China, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Sedangkan selebihnya yang berjumlah 10 negara dikategorikan sebagai anggota tidak tetap. Anggota tidak tetap tersebut dipilih untuk jangka waktu 2 tahun oleh Majelis Umum dan diseleksi berdasarkan prinsip keterwakilan geografis untuk memastikan keterwakilan dari berbagai ukuran bangsa seperti kebudayaan dan wilayah. Terkait keterwakilan geografis atau wilayah, dunia terbagi dari antara beberapa kelompok yakni; Negara-negara di Afrika, Negara-negara di Asia, Central and Easteren Eastern States, Eropa Barat, dan negara lainnya. Kelompok yang terakhir ini mencakup Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru (Donald A. Wells, 2005, The United Nations).
Adapun kualifikasi yang harus diperhatikan dalam pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB adalah;
Sumbangan negara tersebut terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Sumbangan untuk tercapainya tujuan dari PBB.
Memperhatikan perwakilan berdasarkan wilayah (geograpichal distribution).
Menurut pendapat saya, Israel memang masih belum bias untuk dijadikan sebagai anggota tidak tetap DK PBB. Melihat dari kualifikasi calon DK PBB sendiri haruslah mempunyai sumbangan terhadap perdamaian dan keamanan internasional, sedangkan seperti yang kita lihat sendiri, Israel saat ini masih terlibat perang dengan negara Palestina. Dilihat dari kondisi saat ini, Israel juga masih belum bias untuk diajak bekerjasama demi mencapai tujuan PBB yaitu perdamaian.
Selain itu, jika Israel tetap maju sebagai anggota DK PBB maka dikhawatirkan keputusan-keputusan yang dikeluarkan PBB cenderung akan ‘beratsebelah’. Karena seperti yang kita ketahui bahwa Israel kini bersekutu dengan Amerika Serikat, maka ketika membahas mengenai perang Israel-Palestina akan menjadi cenderung tidak adil.
Sehingga, pencalonan anggota DK PBB sendiri haruslah negara yang tidak mempunyai konflik dan juga berperan banyak dalam menjaga perdamaian dunia. Itulah alasan menurut saya, mengapa Israel masih belum bias menjadi anggota DK PBB.
-Penulis
Alani Mahita
Staf Divisi Pendidikan 2017/2018
Comentários