Oleh: Nurul Arfah Lubis
Staf Divisi Riset & Data 2018/2019
Kemiskinan yang melanda kawasan Myanmar utara khususnya Kanchin menjadikan sekolah bukanlah sebuah kebutuhan, sehingga banyak orang yang menjadikan hal itu sebagai keuntungan dalam berbisnis. Eksploitasi manusia sering kali terjadi disana, kebanyakan perempuan yang di nikahi manjadi budak nafsu atau menjadi pabrik untuk anak-anak mereka.
Pada tahun 2005, Myanmar mengeluarkan undang-undang anti-perdagangan manusia, tetapi perdagangan manusia masih merajalela di negara yang terkena dampak konflik, terutama di wilayah utara, dimana ia berbatasan dengan China. Program UN Women mendukung mitra lokal, seperti Htoi gender and development foundation dalam memberikan dukungan hukum dan pelatihan kejuruan bagi para penyintas. Dan hal ini menurut saya sudah menjadi perhatian publik mengenai hak dari manusia yang sejatinya hidup untuk menghidupi dirinya dengan keinginannya, bukan malah menjadikan dirinya sebagai mangsa bagi manusia yang mencari keuntungan.
ASEAN juga turut mendorong pemerintah Myanmar dalam membuat undang undang mengenai eksploitasi manusia. Menurut Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia 2005 yang dimaksud dengan perdagangan manusia oleh Pemerintah Myanmar ialah: “the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons after committing any of the following acts for the purpose of exploitation of a person with or without her consent: threat, use of force or other form of coercion; abduction; fraud; deception; abuse of power or position taking advantage of the vulnerability of a person; giving or receiving of money or benefit to obtain the consent of the person having control over another person” (The Union of Myanmar: 2005).
Jadi, berdasarkan pada pengertian di dalam undang-undang anti perdagangan manusia pada pemerintahan Myanmar, perdagangan manusia adalah perekrutan, pemindahan, pengiriman atau menerima seseorang setelah melakukan tindakan yang disebutkan, dengan tujuan untuk mengeksploitasi seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut, ancaman, penggunaan kekerasan atau berbagai bentuk lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau mengambil kesempatan dalam kesusahan orang tersebut, memberi atau menerima uang atau keuntungan untuk mendapatkan kekuasaan untuk dapat mengontrol seseorang.
Salah satu contoh mengenai eksploitasi rahim wanita Myanmar adalah kota Kanchin. Di sudut kota Kanchin menjadi kawasan yang masih ada konflik internal dan kemiskinan yang menjadikan banyak wanita yang tergiur dengan iming-imingan gaji dan kehidupan yang layak. Salah satu cerita mengenai wanita bernama Khawng Nu yang berusia 22 tahun yang menjadi salah satu wanita yang di perdagangkan dengan rayuan temannya untuk bekerja di Cina menjadi buruh pabrik dengan mendapatkan gaji yang besar. Setiba disana dia menyadari bahwa rahimnya akan menjadi pabrik. "Mereka memberi pil kepada wanita dan menyuntikkan mereka dengan sperma agar mereka membawa bayi untuk pria Cina, ia menambahkan bahwa wanita seharusnya menerima 1 juta MMK (USD 632) setelah bayi lahir. Mereka tidak diizinkan menyusui atau memberi nama pada bayi mereka”. jelas Khawng Nu, Khawng Nu.
Disinilah peran penting UN Women atau PBB perempuan, untuk mendukung pemerintah seperti komisi status perempuan yang ada di belahan dunia, dan mengawasi serta memprogres komitmennya untuk kesetaraan Gender dan perlindungan hak asasi manusia termasuk wanita dan anak-anak. Htoi Gender and Development Foundation, adalah salah satu yayasan pembangunan regional yang berfokus pada pemberdayaan perempuan.
Comments