top of page
Writer's pictureadmin

PERAN UNICEF DALAM MENGATASI PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI INDIA

Oleh : Dinda Afrina Marfirah


Penikahan anak adalah salah satu isu-isu mengenai hak asasi manusia yang sedang menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pernikahan anak atau child marriage merupakan permasalahan hak asasi manusia yang mengkhawatirkan karena pernikahan anak dapat menghalang pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi. Pernikahan anak didefiniskan sebagai pernikahan yang dilakukan dibawah usia 18 tahun. Hal tersebut juga diatur dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948 dan beberapa konvensi lainnya seperti CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination agains Women). 1/3 anak perempuan di dunia menikah sebelum umur 18 tahun dan 1 dari 9 anak perempuan tersebut menikah sebelum umur 15 tahun. Sebanyak lebih dari 60% anak-anak putus sekolah karena pernikahan dibawah umur.



Anak-anak perempuan yang dipaksa menikah mengalami stress secara mental karena belum siap untuk mengalami kehamilan, karena mereka masih belum memahami hal-hal tentang reproduksi. Kehamilan di usia dini sangat berbahaya ntuk ibu maupun bayi. Di negara berkembang, komplikasi pada kehamilan banyak terjadi pada anak perempuan usia 15-19 tahun. 3 Pernikahan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal akibat kehamilan lima kali lebih besar dibanding perempuan yang berusia antara 20-25 tahun. Sementara anak yang berusia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar.

Saat ini lebih dari 700 juta perempuan di dunia melakukan pernikahan saat mereka belum cukup umur dan setiap tahunnya lebih dari 14 juta anak perempuan menikah. Hal ini setara dengan 10% dari jumlah populasi di dunia dan jika tidak terjadi pengurangan jumlah ini akan meningkat menjadi 1,2 miliar pada tahun 2050. 5 Pernikahan anak terjadi di seluruh Negara di dunia. Meskipun terjadi pengurangan dalam masalah pernikahan ini, tetapi pengurangan tersebut tidak cukup cepat dan tidak merata pada semua wilayah. Pernikahan anak banyak terjadi di wilayah Asia Selatan. Sebagian data tersebut berasal dari jumlah pernikahan anak di wilayah regional yaitu, Asia Selatan.

Menurut data United Nations Population Fund (UNFPA), di Asia Selatan 46% wanita berusia 20-24 tahun menikah dan melahirkan anak sebelum umur 18 tahun dan 30% anak perempuan berusia 15-19 telah menikah. Hal ini membuat Asia Selatan menyumbang tingkat pernikahan anak tertinggi dari wilayah regional lainnya. UNFPA juga memperkirakan bahwa 130 juta anak perempuan di Asia Selatan akan menikah pada saat mereka belum cukup umur antara tahun 2010 hingga 2030. Di india sendiri, pernikahan anak di bawah umur merupakan kasus yang dianggap sudah biasa terjadi. Hampir semua wilayah memiliki anak perempuan yang telah menikah sebelum umur 18 tahun.Lebih dari 40% pernikahan anak di bawah umur terjadi di India. Pernikahan anak di bawah umur telah menjadi budaya di India sejak abad pertengahan ketika perpolitikan sedang tidak stabil dan hukum belum diatur dalam tingkat nasional. Kekuasaan yang semena-mena dipegang oleh kekuasaan monarki dan pemerintahan Sarasenic yang ganas yang memerintah seluruh daerah India pada abad pertengahan merupakan sumber terjadinya ancaman. Oleh karena itu, para orang tua meninggalkan tanggung jawab mereka terhadap anak perempuan mereka dengan cara menikahkan anak perempuan terlalu dini.

Isu pernikahan anak ini menjadi perhatian United Nations Children's Fund (UNICEF). UNICEF melihat kenyataan dan tindakan yang telah terjadi terhadap anak-anak di India merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak anak dan hal tersebut harus secepat mungkin ditekan agar kelangsungan hidup anak-anak di India dapat berjalan sebagaimana mestinya anak anak di dunia. Oleh karena itu Pemerintah India bekerjasama dengan UNICEF dalam menangani kasus pernikahan anak di bawah umur di India.


UNICEF sebagai organisasi Internasional yang bekerja dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di dunia telah melakukan beberapa peranannya dalam menangani kasus pernikahan anak di bawah umur di India. Dalam menangani kasus ini UNICEF bekerjasama dengan pemerintah India dalam bidang hukum, pendidikan, dan sosial.

Dalam bidang hukum, UNICEF menjadi advokasi untuk memastikan anak-anak mendapatkan haknya. Meskipun peraturan The prohibition of child marriage of act 2006 telah dibuat, namun pengaplikasiannya tidak berjalan secara efektif. Aturan mengenai pernikahan anak telah dibuat, namun keinginan dan komitmen untuk menghapuskan pernikahan anak harus sesuai dengan implementasi hukum dalam menegakkan peraturan.

Adanya proses implementasi hukum yang lemah akan berpengaruh pada potensial efektifitas hukum tersebut. Ketika orang-orang sadar akan umur yang legal mengenai pernikahan mereka tidak akan terancam hukuman akibat melanggar hukum. Tanpa ketegasan, hukum hanya menimbulkan pernikahan anak yang tersembunyi, dengan keluarga yang melakukan acara pernikahan di tempat yang tidak di kenal, pada malam hari atau bahkan di desa tetangga. Beberapa orang yang melakukan hal tersebut sadar akan mendapat hukuman. Fakta bahwa aturan 2006 sangat kuat, ketegasan yang lemah akan membuktikan bahwa hukum tersebut berjalan tidak efektif khususnya di daerah daerah yang dibutuhkan. Di desa pedalaman ada beberapa hal yang dapat melanggar aturan. Penegakan hukum di desa pedalaman sangat kurang. Ditambah lagi salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pernikahan anak di daerah pedalaman adalah kurangnya penegasan hukum oleh para petugas hukum. Sedangkan dalam bidang pendidikan, UNICEF membuat ilustrasi bahaya pernikahan anak di sampul buku sekolah di daerah Rajashtan. Di bidang sosial UNICEF membuat Deepshikha program yang menjadi tempat untuk anak-anak di India belajra dan mendiskusikan mengenai pernikahan anak di bawah umur.


Sources :


Child marriage facts and figures, dalam http://www.icrw.org/child-marriage-facts-and-figures diakses tanggal 18 April 2019.

UNFPA.Marrying too young end child marriage. Hal.11 dalam www.unfpa.gov diakses tanggal 18 April 2019

Carol Boender, 2016, Mapping of Child Marriage Initiatives in South Asia, UNICEF and UNFPA, dalam https://www.unicef.org/rosa/Mapping_of_Child_Marriage_Initiatives_in_South_Asia.pdf diakses pada 20 April 2019.

Child Marriage in Southern Asia, dalam http://reliefweb.int/report/afghanistan/child-marriagesouthern-asia-%E2%80%93-policy-options-action diakses tanggal 10 Mei 2019.

454 views0 comments

Commentaires


bottom of page