Oleh : Mella Hudzaifa
PBB telah menyelenggarakan empat konferensi dunia tentang perempuan. Konferensi yang pertama di Mexico City pada tahun 1975, konferensi kedua di Kopenhagen pada tahun 1980, konferensi ketiga di Nairobi pada tahun 1985, dan konferensi keempat Beijing pada tahun 1995. Konferensi yang keempat di Beijing menghasilkan Beijing Declaration and Platform for Action yang berisikan komitmen-komitmen peserta sidang untuk memperhatikan dan memenuhi hak perempuan. Konferensi Beijing dipenuhi dengan perdebatan politik yang berlangsung selama dua minggu dan dihadiri 189 negara dengan total peserta lebih dari 17.000 orang, termasuk 6.000 delegasi pemerintah, lebih dari 4.000 perwakilan NGO yang terakreditasi, sejumlah pegawai negeri internasional dan sekitar 4.000 perwakilan media. Forum NGO paralel yang diadakan di Huairou dekat Beijing juga menarik sekitar 30.000 peserta. Mereka sangat beragam, datang dari seluruh dunia, tetapi mereka memiliki satu tujuan yaitu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di dunia. Beijing Declaration and Platform for Action diadopsi dengan penuh oleh seluruh negara anggota peserta sidang dan dijadikan titik balik yang signifikan bagi agenda global untuk kesetaraan gender.
Gambar 1.1 : Emma Watson dan Mantan Wapres Uruguay Danillo Astori
Duabelas bidang penting yang menjadi perhatian di deklarasi Beijing adalah Women and Poverty, Education and Training of Women, Women and Health, Violence Against Women, Women and Armed Conflict, Women and the Economy, Women in Power and Decision-making, Institutional Mechanism for the Advancement of Women, Human Rights of Women, Women and the Media, Women and the Environment, dan The Girl-child. Dalam mencapai tujuan tersebut UN Women bekerjasama dengan pemerintah dan mitra untuk memastikan perubahan yang nyata bagi pemenuhan hak perempuan dan hak anak perempuan di seluruh dunia. UN Women merupakan entitas PBB yang didedikasikan untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Dalam proses pengimplementasian Deklarasi Beijing oleh seluruh negara didunia, setiap 5 tahun sekali diadakan pertemuan untuk meninjau sudah sejauh mana proses implementasinya disetiap negara. Pada tahun 2000, peninjauan menghasilkan Political Declaration dan tindakan atau inistiatif lebih lanjut untuk proses mengimplementasikan Deklarasi Beijing. Pada tahun 2005, hasil peninjauan menghasilkan Miillenium Declaration yang isinya menekankan kembali untuk mengimplementasikan penuh Deklarasi Beijing demi mecapai pembangunan yang telah disepakati secara internasional. Pada tahun 2010 peninjauan, negara-negara anggota berjanji untuk melakukan tindakan lebih lanjut dan memastikan implementasi penuh di negara masing-masing serta mempercepat prosesnya. Pada tahun 2015, peninjauan mengahasilkan pencapaian kesetaraan gender tetapi masih belum signifikan.
Setelah 25 tahun pengadopsian Deklarasi Beijing, pada pertemuan peninjauan kembali pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 6 Maret ketika the Commission’s 64th session di New York, berfokus pada penilaian implementasi Deklarasi Beijing. Tinjauan ini mempertimbangkan status perempuan, termasuk penilaian mendalam tentang tantangan saat ini yang memengaruhi pelaksanaan Deklarasi Beijing dan pencapaian kesetaraan gender dalam pemberdayaan perempuan. Direktur Eksekutif UN Women, Phumzile Mlambo-Ngcuka, mengatakan bahwa setelah 25 tahun Deklarasi Beijing terdapat kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan yang cukup cepat tapi masih belum berjalan jauh. Silke Staab, spesialis penelitian dan data di UN Women mengatakan sebanyak seratus 131 negara telah memberlakukan 274 reformasi hukum dan peraturan untuk mendukung kesetaraan gender dan rasio kematian ibu melahirkan global turun 38% antara tahun 2000 dan 2017.
Gambar 1.2 : Pertemuan UN Women di Uruguay
Namun secara global, masih belum ada negara yang mencapai kesetaraan gender dan perempuan terus diperas. Hanya satu dari empat kursi dipegang oleh perempuan di parlemen nasional. Wanita berusia 25 hingga 34 tahun masih 25% lebih mungkin untuk hidup dalam kemiskinan daripada pria. UN Women juga mengatakan jumlah perempuan yang ingin menghindari kehamilan tetapi tidak memiliki akses perawatan kontrasepsi lebih dari 190 juta, data ini tetap tidak berubah sejak tahun 2000. Di beberapa daerah kemajuan tidak merata, dan hambatan struktural, praktik diskriminatif, dan feminisasi kemiskinan tetap ada.
Melihat kemajuan yang belum signigfikan secara global, para pemimpin juga menegaskan kembali kemauan mereka untuk bertindak dalam penegakan hak perempuan dan mereka juga mengakui bahwa adanya tantangan baru yang muncul sehingga mempengaruhi proses pengimplementasian Deklarasi Beijing. Untuk menghadapi tantangan ini para pemimpin megidentifikasi secara khusus bagaimana cara mengatasinya. Beberapa di antaranya termasuk menghilangkan semua hukum diskriminatif; meruntuhkan hambatan struktural, norma sosial yang diskriminatif dan stereotip gender termasuk di media; mencocokkan komitmen dengan kesetaraan gender dengan pembiayaan yang memadai; memperkuat institusi untuk mempromosikan kesetaraan gender; memanfaatkan potensi teknologi dan inovasi untuk meningkatkan kehidupan perempuan dan anak perempuan; secara teratur mengumpulkan, menganalisis, dan menggunakan statistik gender; dan memperkuat kerja sama internasional untuk mengimplementasikan komitmen terhadap kesetaraan gender. UN Women juga menerbitkan hak-hak wanita dalam Review 25 Years After Beijing Report, memeriksa kemajuan dan hambatan dalam hak-hak wanita sejak adopsi Beijing Declaration and Platform for Action pada 1995.
Pemberdayaan perempuan yang digaungkan oleh PBB dan dipertanggugjawabkan kepada UN Women memiliki tantangan tersendiri dalam pemenuhannya. Deklarasi Beijing 1995 yang dijadikan landasan juga belum sepenuhnya tercapai. Menurut pendapat saya komitmen setiap negara yang telah mengadopsi Deklarasi Beijing perlu dipertanyakan lagi. Masing-masing negara di dunia memiliki hambatan tersendiri (faktor internal) dalam memenuhi kepentingan bersama tersebut, hal ini juga diperlukan adanya kajian dalam negeri yang mencari sumber penyebab hambatan proses pengimplementasian Deklarasi Beijing. Masing-masing negara harus memberikan dukungan kepada NGO dalam negaranya atau lembaga-lembaga yang kajiannya juga berfokus kepada penegakan hak perempuan. Selain itu untuk mendukung implementasi deklarasi Beijing juga diperlukan adanya kerjasama antar pemerintah baik bilateral maupun regional yang membahas pemenuhan hak perempuan.
Referensi :
Comentarios